BerandaTangerang.com – Kepolisian Daerah atau Polda Banten menyita barang bukti ratusan kendaraan hasil curian di wilayah hukum Polda Banten.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa segera mendatangi Mapolda Banten atau polres jajaran untuk mengambil kendaraannya.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 47 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Dari tangan para tersangka Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 185 kendaraan roda dua, 31 kendaraan empat, dan enam.
Kapolda mengatakan, tersangka tersebut diamankan pada Operasi Jaran Kalimaya 2020 sebanyak 3 tersangka.
Sedangkan 44 sisanya diamankan dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan Polda Banten dan jajaran.
Rinciannya, Ditreskrimum Polda Banten 11 tersangka, Polresta Tangerang 8 tersangka, Polres Serang 7 tersangka, Polres Pandeglang 8 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka, Polres Lebak 5 tersangka, dan Polres Serang Kota 3 tersangka.
“Modus biasanya mereka menggunakan kunci palsu, kunci T sifatnya memaksa kepada rangkaian anak kunci, lubangnya digeser sesuai alur perkuncian. Ada yang sudah demikian, jadi dia fleksibel ada beberapa ukuran tergantung anak kuncinya seperti apa,” kata Fiandar saat konferensi pers hasil operasi jaran kalimaya dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, Rabu 18 November 2020.
sumber: pikiran-rakyat